Daftar UMK di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017
- Kota Surabaya : Rp.3.296.220
- Kab Gresik : Rp.3.293.510
- Kab Sidoarjo : Rp.3.290.800
- Kab Pasuruan : Rp.3.288.100
- Kab Mojokerto : Rp.3.279.980 .
- Kab Malang : Rp.2.368.510
- Kota Malang : Rp.2.272.170
- Kota Batu : Rp.2.193.150
- Kab Jombang : Rp.2.082.730
- Kab Tuban : Rp.1.901.960
- Kota Pasuruan : Rp.1.879.220
- Kab Probolinggo : Rp.1.879.220
- Kab Jember : Rp.1.763.400
- Kota Mojokerto : Rp.1.735.250
- Kota Probolinggo : Rp.1.735.250
- Kab Banyuwangi : Rp.1.730.920
- Kab Lamongan : Rp.1.702.780
- Kota Kediri : Rp.1.617.260
- Kab Bojonegoro : Rp.1.582.620
- Kab Kediri : Rp.1.576.120
- Kab Lumajang : Rp.1.555.560
- Kab Tulungaggung : Rp.1.537.150
- Kab Bondowoso : Rp.1.533.910
- Kab Bangkalan : Rp.1.530.660
- Kab Nganjuk : Rp.1.527.410
- Kab Blitar : Rp.1.520.920
- Kab Sumenep : Rp.1.513.340
- Kota Madiun : Rp.1.509.010
- Kota Blitar : Rp.1.509.010
- Kab Sampang : Rp.1.501.430
- Kab Situbondo : Rp.1.487.360
- Kab Pamekasan : Rp.1.461.380
- Kab Madiun : Rp.1.450.550
- Kab Ngawi : Rp.1.444.060
- Kab Ponorogo : Rp.1.388.850
- Kab Pacitan : Rp.1.388.850
- Kab Trenggalek : Rp.1.388.850
- Kab Magetan : Rp.1.388.850
Dibandingkan dengan tahun UMK tahun 2016, UMK di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017 terdapat kenaikan antara 100 ribu hingga 200 ribu untuk setiap kabupaten/kota. Contohnya UMK Kota Surabaya tahun 2016 sebesar Rp. 3.045.000 sedangkan UMK tahun 2017 diatas sebesar Rp.3.296.220 sehingga ada kenaikan Rp.251.220 . Selain itu, UMK Kabupaten Magetan tahun 2016 sebesar Rp. Rp 1.283.000 dan tahun 2017 ini sebesar Rp.1.388.850 sehingga ada kenaikan Rp.105.850.
0 komentar:
Posting Komentar